Bengkulu Selatan – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi dari pencalonannya sebagai Bupati Bengkulu Selatan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Keputusan ini diambil karena MK menilai Gusnan telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, yang melanggar ketentuan masa jabatan kepala daerah.
Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rifai Tajudin dan Yevri Sudianto, yang kalah tipis dengan selisih 818 suara dari pasangan petahana Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat. Berdasarkan hasil pleno KPU Bengkulu Selatan, pasangan Gusnan-Ii meraih 37.968 suara, sementara Rifai-Yevri memperoleh 37.150 suara.