Bengkulu, repoeblik.com – Polemik dukungan KTP warga dicatut oleh Bakal Calon Perseorangan Gubernur/Wakil Gubernur Dempo Xler-Ahmad Kanedi dan Bakal Calon Perseorangan Walikota/Wakil Walikota Ariyono Gumay-Harialyyanto tampaknya akan terus menjadi bola panas.
Pasalnya Kuasa Hukum yang menerima kuasa dari korban pencatutan KTP yakni Rizki Dini Hasanah, SH mengungkapkan, pada, 3 Juli 2024 sekitar pukul 11:15 WIB Sampai Pukul 14:30 WIB Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu dan juga Kamis 4 Juli 2024 Sekitar pukul 14:15 WIB sampai Pukul 16:30 WIB, telah mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu untuk memenuhi undangan yang sebelumnya telah kami layangkan surat somasi untuk menyatakan sikap TIDAK TERIMA.
“Namun dari pertemuan itu kami menyesalkan dan menyayangkan sikap KPU Provinsi Bengkulu yang bersih keras tidak mau memberikan dokumen Formulir B1 KWK Beserta turunannya tersebut dengan dalih bahwa dokumen tersebut adalah dokumen milik KPU yang dikecualikan untuk diakses publik, padahal dokumen tertsebut adalah hak dan milik klien kami/ para korban sebagai pihak yang telah dirugikan karena mereka tidak pernah merasa di datangi untuk selanjutnya mengisi dan menanda tangani dokumen Formulir isian B1 KWK kemudian menyerahkan Bukti Salinan Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk kepada pihak manapun yang mengatas namakan diri sebagai calon Gubernur dan bakal calon Wakil Gubernur Bengkulu jalur perseorangan,” beber Dini yang dikenal pengacara muda kritis ini.