Musi Rawas – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, bersama anggota DPRD Musi Rawas, Sekretaris Daerah H. Ali Sadikin, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Rapat ini membahas Pra-Anggaran serta kebijakan terkait Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Banggar DPRD Musi Rawas pada Jumat, 28 Februari 2025.
Regulasi Baru Kemendagri terkait Pegawai Non-ASN
Rapat ini digelar sebagai respons atas aturan terbaru yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengenai pembayaran gaji Pegawai Non-ASN. Dalam surat Nomor 900.1.1/664/Keuda yang diterbitkan oleh Kemendagri pada 14 Februari 2025, pemerintah daerah tidak diperbolehkan membayar gaji pegawai Non-ASN mulai Februari 2025.
Berikut poin-poin utama dalam regulasi tersebut:
- Pegawai Non-ASN yang mengikuti tahapan seleksi tetap bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran sebelumnya. Pendanaan gaji dianggarkan dalam pos belanja jasa.
- Gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianggarkan sesuai ketentuan dalam klasifikasi dan nomenklatur perencanaan keuangan daerah yang ditetapkan oleh Kemendagri.
- Pemberian gaji bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam surat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025.
- Pemda dilarang mengalokasikan anggaran gaji untuk pegawai Non-ASN di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dijelaskan dalam surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.
- Pemda dapat mengalokasikan gaji bagi pegawai Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, asalkan pegawai tersebut masih mengikuti proses seleksi PPPK.

Impak Kebijakan terhadap Pemerintah Daerah
Kebijakan ini berdampak signifikan pada anggaran pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan alokasi anggaran pegawai di Kabupaten Musi Rawas. Oleh karena itu, DPRD Musi Rawas bersama Pemda berupaya mencari solusi terbaik agar kebijakan ini dapat diimplementasikan tanpa mengganggu kinerja pemerintahan dan kesejahteraan pegawai yang terdampak.