Jakarta – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengusut pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa adanya pengaduan dari masyarakat. Hal ini disampaikan setelah empat komisioner KPU Banjarbaru diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik terkait pemungutan suara ulang (PSU) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi.
DKPP Bersifat Pasif, Menunggu Aduan
Heddy menjelaskan bahwa DKPP hanya memproses kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. “DKPP bersifat pasif, kami hanya memeriksa perkara etik yang diadukan,” kata Heddy dikutip dari detikcom, Sabtu (1/3/2025).
Keputusan pemberhentian empat komisioner KPU Banjarbaru diambil dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Perkara ini diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, bersama tim kuasanya.
Empat Komisioner KPU Banjarbaru Diberhentikan
Keempat komisioner yang diberhentikan adalah:
- Dahtiar (Ketua merangkap anggota KPU Banjarbaru)
- Resty Fatma Sari (Anggota)
- Normadina (Anggota)
- Hereyanto (Anggota)
Sementara itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, mendapat sanksi peringatan keras.