Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2/2025). Dengan total aset yang mencapai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.678 triliun, Danantara diklaim sebagai badan pengelola investasi terbesar di dunia.
Peluncuran badan investasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola investasi negara secara lebih efektif dan transparan. Prabowo menegaskan bahwa Danantara akan berperan penting dalam transformasi ekonomi Indonesia menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan.
“Semua patut bangga dengan total aset lebih dari US$ 900 miliar. Danantara akan jadi dana kekayaan negara terbesar di dunia,” ujar Prabowo dalam sambutannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Kepresidenan.
Dasar Hukum dan Struktur Pengelolaan Danantara
Sebagai badan pengelola investasi negara, Danantara memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025, tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara.
- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025, tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Sebagai tahap awal, Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar, yaitu:
- BNI
- BRI
- Bank Mandiri
- PLN
- Pertamina
- Telkom Indonesia
- MIND ID (Holding Industri Pertambangan Indonesia)
Selain mengelola dividen dari BUMN tersebut, Danantara juga akan menyalurkan modal ke berbagai proyek strategis yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jokowi dan SBY Jadi Dewan Penasihat Danantara
Menariknya, dua presiden periode sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi), turut mengawal langsung operasional Danantara sebagai bagian dari Dewan Penasihat.