Menurutnya, lokasi penggerebekan, meskipun berfungsi sebagai rumah produksi uang palsu, tampak seperti percetakan pada umumnya dari luar.
Para tersangka diancam dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Khusus untuk JR, ia disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 dari UU yang sama. Sementara itu, enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan ini dan kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam produksi uang palsu di wilayah tersebut.