Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku
Berita Utama

Bareskrim Polri Gagalkan Produksi Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap

Bareskrim Polri Gagalkan Produksi Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap
Bareskrim Polri Gagalkan Produksi Uang Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap

Menurutnya, lokasi penggerebekan, meskipun berfungsi sebagai rumah produksi uang palsu, tampak seperti percetakan pada umumnya dari luar.

Para tersangka diancam dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Khusus untuk JR, ia disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 dari UU yang sama. Sementara itu, enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan ini dan kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam produksi uang palsu di wilayah tersebut.

Exit mobile version