Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pembahasan ini dilakukan oleh Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan 18 anggota dari berbagai fraksi, termasuk PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Menurut Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja, Utut Adianto, RUU ini akan mencakup berbagai aspek penting seperti ketentuan umum, jati diri TNI, kedudukan, peran, fungsi, tugas, postur organisasi, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, serta kesejahteraan prajurit.
“Prajurit memiliki pasal terbanyak dalam UU ini, yaitu 45 pasal. Harapannya, setelah revisi ini, keberpihakan tidak hanya dalam jumlah pasal, tetapi juga dalam kesejahteraan prajurit,” jelas Utut Adianto, dikutip dari detikcom.
Tiga Poin Penting RUU TNI
- TNI Dapat Menjabat di Jabatan Publik
Perubahan signifikan dalam RUU TNI ini adalah diperbolehkannya perwira TNI aktif menjabat di 16 kementerian/lembaga tertentu tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri. Berikut daftar lembaga yang dimaksud:- Koor Bid Polkam
- Pertahanan Negara
- Setmilpres
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Kelautan dan Perikanan
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
TB Hasanuddin dari Komisi I DPR menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI di luar 16 kementerian/lembaga tersebut tetap mengharuskan mereka untuk mengundurkan diri.
- Perubahan Batas Usia Pensiun
Saat ini, batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun, sementara untuk perwira adalah 58 tahun. Dalam revisi RUU ini, batas usia pensiun bintara dan tamtama dinaikkan menjadi 55 tahun. Sedangkan batas usia pensiun perwira menjadi 58-62 tahun tergantung pangkat, dengan ketentuan khusus bagi jenderal bintang 4 yang disesuaikan dengan kebijakan presiden. - Kedudukan TNI di Bawah Kemenhan
Salah satu perubahan penting lainnya adalah kedudukan TNI yang dapat berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).