Lebong – Anggota Komisi III DPRD Lebong, Pika Parnandes, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dalam mengevaluasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. Evaluasi ini dilakukan karena proses pengangkatan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK akan dipercepat.
Menurut Pika, banyak isu terkait pengangkatan PPPK di Pemkab Lebong yang beredar di berbagai media, baik cetak, online, maupun elektronik. Oleh karena itu, ia menilai evaluasi ini penting untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan sesuai aturan.
“Saya dari Komisi III DPRD Lebong mendukung Pemkab mengevaluasi pengangkatan PPPK Tahun 2024,” ujar Pika Parnandes, yang merupakan putri dari mantan Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, pada Rabu (19/03/2025).
Percepatan Pengangkatan PPPK dan CPNS
Keputusan mempercepat pengangkatan PPPK dan CPNS didasarkan pada Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2933/BMP.01.01/K/SD/2025. Selain itu, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan TMT serta pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 juga mengikuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) nomor B/1249/M.SM.01.00/2025.