Bengkulu – Ahli waris almarhum Tuang ku Ali Amran BA melaporkan pelarangan ibadah di Surau Rumbio, yang berlokasi di Jalan Adam Malik, RT 53, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Pelarangan ini dipicu oleh keberadaan makam almarhum di halaman surau tersebut.
Almarhum dimakamkan di sekitar Surau Rumbio berdasarkan permintaannya semasa hidup. Namun, setelah proses pemakaman selesai, muncul penolakan dari beberapa warga setempat yang meminta makam tersebut dipindahkan. Meskipun sudah ada mediasi, warga tetap bersikeras agar makam dibongkar, dan selama proses pembongkaran belum dilakukan, jemaah pengajian dilarang beraktivitas di surau.
Amir Syarif, kakak almarhum, menyatakan kekecewaannya atas tindakan warga dan perangkat pemerintahan setempat. “Pada bulan Juni, ada mediasi terakhir yang dihadiri Ketua MUI dan Pakem Kota Bengkulu. MUI mengeluarkan fatwa bahwa pembongkaran makam tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan hukum syariat Islam. Dalam hukum tata negara, makam hanya bisa dibongkar jika berada di tanah sengketa atau mengganggu fasilitas umum, sementara makam adik saya berada di lahan pribadi,” ungkap Amir.