Wanita di Musi Rawas Ditangkap karena Jual Miras Ilegal di Kebun Sawit

Musi Rawas – Seorang wanita berinisial CL (43), pemilik warung yang beroperasi di tengah kebun sawit di Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menjual tuak dan minuman keras (miras) ilegal.
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Megang Sakti dan Polres Musi Rawas pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 00.15 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan warung yang menjual minuman keras di lokasi tersebut.
Penggerebekan Warung Tuak di Tengah Kebun Sawit
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengungkapkan bahwa informasi tentang aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan warga yang resah dengan adanya warung tersebut.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di warung tersebut yang pada saat itu tengah ramai warga yang nongkrong. Saat itu juga, pemilik warung kita amankan,” kata Aji, Minggu (23/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa:
- Satu jeriken berisi tuak sebanyak 5 liter
- Empat botol minuman keras berbagai merek
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian segera membawa CL ke Mapolsek Megang Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Diserahkan ke Satpol PP untuk Proses Hukum
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Megang Sakti, pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku CL beserta barang bukti diserahkan ke Satpol PP Damkar Musi Rawas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.