Rejang Lebong, Repoeblik – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengumumkan bahwa hanya 31 Desa dari total 122 desa di daerah tersebut yang mengajukan permintaan pencairan Bantuan Khusus Keuangan (BKK) tahun 2023, senilai Rp100 juta per desa.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai, saat dihubungi di Rejang Lebong pada Kamis, memberikan informasi terbaru terkait dengan permintaan pencairan BKK tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah mengalokasikan anggaran program BKK sebesar Rp12,2 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk mendukung program peningkatan perekonomian masyarakat di 122 desa di kabupaten tersebut.
Suradi Ripai mengungkapkan, “Sampai batas akhir tanggal 30 September lalu, yang merupakan tenggat waktu pengajuan permintaan pencairan BKK, hanya ada 31 desa yang mengajukan permintaan pencairan. Sebanyak 91 desa lainnya tidak mengajukan permintaan pencairan.”
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai, menyampaikan keprihatinannya terkait minimnya desa yang telah menyerap program Bantuan Khusus Keuangan (BKK) tahun 2023. Hanya 31 dari total 122 desa yang mengajukan permintaan pencairan, sebuah situasi yang sangat disesalkan oleh pihaknya.
Menurut Suradi Ripai, anggaran program BKK yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 sebesar Rp12,2 miliar seharusnya diserap oleh masing-masing desa guna mendukung pengembangan ekonomi masyarakat. Program ini diharapkan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Kabupaten Rejang Lebong.