Suarnati Daeng Kanang, seorang jemaah haji, sedang dalam pemeriksaan oleh Bea Cukai Makassar setelah pulang dari ibadah haji di Tanah Suci dengan membawa pulang perhiasan emas seberat 180 gram.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di unit pengawasan kami,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (10/7/2023). Yang dilansir melalu detik.com
Hingga sekarang, Novika dari Bea Cukai Makassar belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi yang sedang diselidiki terkait jemaah haji ini. Namun, pemeriksaan yang dilakukan fokus pada barang bawaannya yang dapat dikenakan bea masuk.
“Untuk materi mungkin saya tidak bisa jelaskan di sini. Tapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi,” ujar Novika.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia telah menetapkan batas pembebasan bea masuk untuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,5 juta per orang setiap kali kedatangan ke Indonesia.
Pemeriksaan akan dilakukan terhadap barang bawaan jemaah haji tersebut dan pajak akan dihitung sesuai dengan peraturan yang berlaku. Batas impor yang ditetapkan sebesar 500 dolar Amerika akan dikenakan bea masuk dan pajak impor untuk jumlah barang yang melebihi batas tersebut. Ketentuan ini setara dengan sekitar Rp 7 jutaan.
Dalam kasus ini, Suarnati yang merupakan seorang pengusaha makanan, terekam dalam video memamerkan sejumlah emas yang dibawanya setelah menunaikan ibadah haji pada tanggal 5 Juli 2023. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan akibatnya ia harus menjalani pemeriksaan oleh Bea Cukai terkait barang mewah yang dibawanya.
Selain Suarnati, jemaah haji lainnya, Mira Hayati, asal Makassar, Sulsel, juga membawa pulang emas seberat satu kilogram yang dibelinya di Tanah Suci. Emas tersebut dibeli sebagai oleh-oleh untuk keluarganya di Makassar dengan total pembelian emas senilai lebih dari Rp1 miliar. Kabarnya, Mira Hayati yang merupakan pengusaha skin care juga akan diperiksa oleh Bea Cukai di Jakarta terkait bea masuk yang melebihi ketentuan saat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta.
Jemaah haji lainnya, Mira Hayati, juga akan menghadapi pemeriksaan Bea Cukai di Jakarta terkait jumlah emas yang dibawanya melebihi ketentuan bea masuk saat mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta. Mira Hayati, seorang pengusaha skin care, membeli lebih dari Rp1 miliar emas sebagai oleh-oleh untuk keluarganya di Makassar.
Kedua jemaah haji ini menjadi sorotan setelah video mereka yang memperlihatkan barang-barang mewah yang mereka bawa menjadi viral di media sosial. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai bertujuan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan bea masuk dan pajak impor yang berlaku di Indonesia.
Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai di Jakarta sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan Suarnati Daeng Kanang dan Mira Hayati untuk menentukan apakah mereka perlu membayar bea masuk dan pajak impor atas barang-barang tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk menjaga keadilan dalam impor barang pribadi.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dan Bea Cukai di Jakarta terhadap barang bawaan Suarnati Daeng Kanang dan Mira Hayati bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan bea masuk dan pajak impor yang berlaku di Indonesia. Meskipun belum ada informasi rinci yang diungkapkan oleh pihak Bea Cukai terkait hasil pemeriksaan, proses tersebut dilakukan guna menentukan apakah kedua jemaah haji tersebut perlu membayar bea masuk dan pajak impor atas barang-barang yang mereka bawa.
Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku membatasi jumlah bebas bea masuk untuk barang pribadi hingga 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,5 juta per orang. Jika barang yang dibawa melebihi batas tersebut, maka bea masuk dan pajak impor akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, kedua jemaah haji tersebut membawa pulang emas sebagai oleh-oleh dengan jumlah yang cukup signifikan. Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan untuk memverifikasi apakah mereka telah melampaui batas bebas bea masuk yang ditetapkan.
Hasil dari pemeriksaan oleh Bea Cukai akan menentukan langkah selanjutnya, apakah Suarnati Daeng Kanang dan Mira Hayati perlu membayar bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan mereka atau tidak. Prosedur ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengimporan barang pribadi.