Dengan adanya keputusan untuk memberlakukan PPN 12% secara selektif, kebijakan ini diharapkan tidak membebani masyarakat kecil, terutama dalam hal kebutuhan pokok yang tetap akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah. Pemerintah dan DPR terus melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat secara umum.
Usulan Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok
