Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Berita UtamaEkonomi & Bisnis

Usulan Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

×

Usulan Penerapan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Tidak Berlaku untuk Kebutuhan Pokok

Sebarkan artikel ini
PPN Naik Jadi 12 Persen di Tangan Presiden Terpilih Prabowo
Pertemuan Presiden terpilih Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.Foto: Dok. Instagram Menkeu Sri Mulyani

Dengan adanya keputusan untuk memberlakukan PPN 12% secara selektif, kebijakan ini diharapkan tidak membebani masyarakat kecil, terutama dalam hal kebutuhan pokok yang tetap akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah. Pemerintah dan DPR terus melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat secara umum.

Baca Juga:  Polres Lebong Awasi Harga Sembako dan LPG di Pasar Amen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *