“Kata kuncinya, THR ini adalah bagian dari budaya kita. Kami ingin memastikan bahwa momentum THR ini menjadi bukti keharmonisan antara pengusaha dan pengemudi ojol,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa aplikator wajib memberikan THR dalam bentuk uang, bukan barang.
“Kami sudah menyampaikan kepada aplikator terkait tunjangan hari raya. Saat ini, kami masih dalam tahap negosiasi mengenai teknis pelaksanaannya, apakah dalam bentuk bonus atau bantuan hari raya, tetapi yang pasti bentuknya adalah uang,” tegasnya.
Dengan adanya desakan dari Kemnaker, para pengemudi ojol berharap tahun ini mereka dapat menerima THR dalam bentuk tunai. Sementara itu, pihak aplikator masih dalam tahap diskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.