Lebong – Indikasi pelanggaran spesifikasi teknis dan adanya pembiaran oleh pihak terkait dalam pelaksanaan tiga paket Proyek Pengembangan Jaringan Distribusi (JD) dan Sambungan Rumah (SR) Perpipaan Air Bersih di Kabupaten Lebong semakin terungkap, Jumat (7/11/25).
Fakta tersebut terkuak saat dilakukan pengecekan langsung terhadap volume pekerjaan galian oleh jajaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong, bersama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Tim Pendampingan Proyek Strategis Daerah (PSD) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada seluruh titik pengecekan ditemukan kekurangan volume pekerjaan galian. Untuk proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Air Saringan, rata-rata kekurangan volume galian pipa berdiameter 3 inchi mencapai sekitar 22 cm, sedangkan pipa berdiameter 2 inchi sekitar 20 cm. Sementara itu, pada proyek Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Air Udik, kekurangan volume galian pipa 3 inchi rata-rata mencapai 20 cm, dan untuk pipa 2 inchi sekitar 15 cm.















