“Merujuk pada ketentuan tersebut, setiap ketua alat kelengkapan terpilih akan menjadi anggota Panmus. Sementara provinsi yang belum memiliki perwakilan sebagai ketua alat kelengkapan, akan diminta oleh Sekretariat Jenderal DPD RI untuk mengusulkan wakilnya,” jelas Sultan.
Pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dan penetapan keanggotaan Panmus direncanakan akan dilaksanakan pada Sidang Paripurna Ke-6, yang dijadwalkan pada Rabu (9/10/2024). Sultan menekankan pentingnya kehadiran anggota DPD RI dalam pemilihan tersebut.
Ia juga menyebut beberapa provinsi masih belum mengembalikan formulir atau belum mencapai kesepakatan terkait keanggotaan alat kelengkapan. Sultan berharap provinsi-provinsi tersebut dapat segera menyepakati komposisinya dalam sidang paripurna.
“Untuk itu, apakah keanggotaan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2024-2025, kecuali Panitia Musyawarah, dapat disetujui?” tanya Sultan yang langsung mengetuk palu tanda persetujuan dari para anggota.
Lebih lanjut, Sultan menyampaikan bahwa pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan dilaksanakan pada Selasa (8/10/2024), yang diawali dengan penentuan calon pimpinan dari sub wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya seluruh anggota DPD RI hadir dalam proses pemilihan ini.















