Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Artikel

Sejarah Hari Tani Nasional dan Maknanya bagi Petani Indonesia

×

Sejarah Hari Tani Nasional dan Maknanya bagi Petani Indonesia

Sebarkan artikel ini
Petani Pauh Gelar Panen Raya Mandiri, Hasil Melimpah Berkat Bantuan Pemkab Muratara
Para petani merayakan panen raya padi mandiri di kawasan Sungai Rawo, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (11/9/25). (foto: Jepri Irwansya/repoeblik.com)

Bengkulu – Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September memiliki sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perjuangan keadilan agraria di Indonesia. Peringatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum refleksi terhadap pentingnya kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan bangsa.

Awal Mula Penetapan Hari Tani Nasional

Dilansir dari Berdikari Online, penetapan 24 September sebagai Hari Tani Nasional merujuk pada lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) yang disahkan pada tanggal tersebut. UUPA 1960 hadir sebagai jawaban atas ketidakadilan sistem agraria warisan kolonial Belanda yang tertuang dalam Agrarische Wet 1870.

Beberapa panitia seperti Panitia Agraria Yogya (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), hingga Panitia Negara Urusan Agraria (1956) dibentuk pemerintah untuk merumuskan sistem agraria yang sesuai dengan semangat kemerdekaan. Setelah melalui berbagai pembahasan di DPR-GR, UUPA 1960 akhirnya diundangkan pada 24 September 1960.

Baca Juga:  Cara Menghadapi Wartawan, Panduan Etis untuk Narasumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *