Rejang Lebong – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong, Anton Sefrizal, S.STP., M.Si., menegaskan pihaknya fokus pada tiga tugas utama yang menjadi prioritas, Jumat (3/10/25).
Anton menjelaskan, tiga tugas pokok tersebut meliputi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), pemeliharaan ketenteraman serta ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Menurutnya, hal ini sejalan dengan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, yakni Program Bantu Rakyat.
“Satpol PP sangat mendukung dan berperan aktif dalam pelaksanaan Program Bantu Rakyat,” ujar Anton.
Sebagai wujud nyata, Satpol PP membuka diri terhadap laporan masyarakat mengenai pelanggaran maupun gangguan ketertiban umum. Setiap laporan yang masuk, ditegaskan Anton, langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Ia mencontohkan, pihaknya baru-baru ini melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di lampu merah wilayah Curup yang dinilai meresahkan pengguna jalan. Selain itu, Satpol PP juga menertibkan anak-anak yang kedapatan menghirup lem maupun mabuk-mabukan di ruang publik.















