Praperadilan ini diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Dalam gugatan tersebut, Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga berupaya menghalangi penyidikan terkait keberadaan Harun.















