Menurut Ronny, putusan hakim ini tidak serta-merta menolak atau mengabulkan gugatan. Ia menilai bahwa objek pengujian terkait status tersangka Hasto belum diuji secara substansial dalam proses praperadilan ini.
“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya.
PDIP Pertimbangkan Ajukan Gugatan Baru
Ronny Talapessy menuturkan bahwa tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru. Menurutnya, proses hukum ini belum berakhir.
“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” imbuhnya.
Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto
Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan ini, pemohon adalah Hasto Kristiyanto, sementara termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.















