Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Berita TerkiniKejadian

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, PDIP Angkat Bicara

×

Praperadilan Hasto Tidak Diterima, PDIP Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, PDIP Angkat Bicara
Praperadilan Hasto Tidak Diterima, PDIP Angkat Bicara / foto dok detikcom

Menurut Ronny, putusan hakim ini tidak serta-merta menolak atau mengabulkan gugatan. Ia menilai bahwa objek pengujian terkait status tersangka Hasto belum diuji secara substansial dalam proses praperadilan ini.

“Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto. Mengenai sah atau tidaknya status tersangka belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya.

PDIP Pertimbangkan Ajukan Gugatan Baru

Ronny Talapessy menuturkan bahwa tim hukum PDIP sedang mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan praperadilan baru. Menurutnya, proses hukum ini belum berakhir.

“Tim hukum PDI Perjuangan akan segera memutuskan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru berdasarkan putusan hakim tadi. Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” imbuhnya.

Baca Juga:  PDIP Menilai Gugatan SK Kepengurusan Upaya Ganggu Partai

Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam gugatan ini, pemohon adalah Hasto Kristiyanto, sementara termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *