Jakarta – Praperadilan Hasto Tidak Diterima, PDIP Angkat Bicara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa sah atau tidaknya status tersangka Hasto belum diuji karena putusan belum masuk dalam pokok perkara.
Putusan PN Jaksel tidak mengabulkan maupun menolak gugatan yang diajukan Hasto. Ronny menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tidak diterima lantaran tidak memenuhi syarat administratif akibat penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan suap dan obstruction of justice.
Gugatan Praperadilan Hasto Tidak Diterima Hakim
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).















