Prabowo Subianto Umumkan Skema THR dan Bonus Hari Raya untuk Pekerja Lepas dan Swasta

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja lepas atau gig worker, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Kebijakan ini disampaikan dalam pengumuman di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3/2025).
Prabowo menyatakan bahwa pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja dan pengemudi online yang berperan penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan angkutan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai.
“Besarannya kita serahkan dengan nanti dirundingkan dan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo berharap agar dengan adanya kebijakan ini, para pekerja dan pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dalam keadaan yang lebih baik saat Idul Fitri.
Selain itu, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah mendapatkan komitmen dari para pemimpin perusahaan pengemudi online, seperti CEO Gojek Patrick Walujo dan CEO Grab Anthony Tan. Diketahui, terdapat sekitar 250 ribu pengemudi aktif dan 1,5 juta pengemudi online berstatus paruh waktu.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menaker, Menhub, Mensesneg, dan Seskab. Juga kepada Patrick Walujo dan Anthony Tan atas kerja sama yang baik ini,” ungkap Prabowo.
THR untuk Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo Subianto juga mengumumkan bahwa pencairan THR bagi pegawai swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
“Tak terasa kita sudah berada di hari ke-10 bulan Ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Saya telah menerima laporan dari para menteri kabinet Merah Putih bahwa kebijakan mengenai pemberian THR ini telah diputuskan,” jelas Prabowo.
Prabowo menjelaskan bahwa pemberian THR akan diberikan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Diberikan sebesar 1 bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional sesuai perhitungan: (Masa kerja x 1 bulan upah) / 12.