Alaku
Berita TerkiniNasional

Pemerintah Pastikan Insentif Pajak Motor Listrik

Pemerintah Pastikan Insentif Pajak Motor Listrik
Pemerintah Pastikan Insentif Pajak Motor Listrik / foto dok united motor (united-mx1200-motor-listrk)

Sebagai perbandingan, mobil listrik mendapatkan PPN DTP, di mana tarif PPN yang seharusnya sebesar 12 persen dikurangi 10 persen, sehingga konsumen hanya membayar 2 persen PPN. Namun, besaran insentif untuk motor listrik masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.

Waktu Pemberlakuan dan Harapan Regulasi

Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kapan insentif pajak motor listrik ini akan mulai diterapkan. Namun, pemerintah berharap aturan ini dapat segera disahkan dalam waktu dekat.

“Ya harapannya sebulan ini. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah diharmonisasi,” ujar Airlangga.

Dengan adanya kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia serta meningkatkan daya saing industri otomotif ramah lingkungan.

Exit mobile version