Menghentikan segala kegiatan pembangunan boundary di lokasi sengketa.
Mengembalikan kondisi lahan dan akses jalan perkebunan masyarakat Desa Talang Baru seperti semula.
Memberikan ganti rugi yang adil dan sesuai atas seluruh kerugian lahan dan tanaman warga yang rusak.
Meminta pertanggungjawaban atas tindakan intimidasi dan kekerasan oleh oknum perusahaan dan petugas keamanan terhadap warga.
Menolak perpanjangan HGU PT. BBS dan PT. DDP bila tidak dapat diselesaikan karena kehadiran PT terus memproduksi konflik di Mukomuko terkhusus Kecamatan Malin Deman.
Ricki Pratama Putra, menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta stakeholder, untuk segera turun tangan menengahi dan menyelesaikan konflik agraria ini demi melindungi hak-hak masyarakat petani Desa Talang Baru. (rls)















