Perusakan Lahan dan Tanaman: Pembangunan boundary juga merusak lahan perkebunan milik warga, salah satunya Bapak Musa Siswanto. Tanaman Kelapa Sawit, Kayu Sengon, dan Kayu Labu miliknya telah dirusak, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp428.000.000. Warga lain seperti Bapak Maimun dan Ibu Jainah juga terancam kehilangan akses kebun mereka.
Ancaman dan Kekerasan: Dalam berbagai proses konflik yang berlangsung hingga saat ini, Pihak perusahaan banyak melakukan pengancaman hingga mengkriminalisasi petani. Bahkan, terdapat laporan dugaan tindakan kekerasan berupa dorongan fisik dan bentakan yang dialami oleh Ibu Jainah oleh petugas keamanan perusahaan saat mencoba menghalangi alat berat yang bekerja di lahan sengketa.
Kegiatan galian boundary ini dilaporkan terus berlanjut meskipun Pemerintah Desa dan pemilik kebun telah berulang kali melakukan protes, pertemuan, dan mengirimkan surat keberatan resmi kepada pihak perusahaan.
Tuntutan Masyarakat
Melalui konferensi pers ini, masyarakat melalui Bapak Tukin, Kepala Desa Talang Baru , didukung oleh kuasa hukum dan inisiatif sipil, menuntut agar PT. DDP dan menyatakan sikap:















