Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyoroti perbedaan penting antara permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda dan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada norma pasal yang dimohonkan dalam masing-masing permohonan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, hakim MK menjelaskan bahwa yang dilangsir detiknews “Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.’”
MK berpendapat bahwa, untuk mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seharusnya diizinkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden, meskipun mereka berusia di bawah 40 tahun.
Dengan penegasan ini, MK telah mengakui bahwa pengalaman dalam pemerintahan daerah dan sebagai anggota lembaga legislatif dapat menjadi aset berharga bagi calon-calon yang berpotensi untuk memimpin nasional. Putusan ini membuka peluang bagi individu-individu yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, tanpa harus memenuhi batasan usia yang sebelumnya ada dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu ini tercatat dalam beberapa perkara dengan nomor registrasi yang berbeda, yaitu 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Dari permohonan ini, tiga gugatan pertama telah diputuskan dan ditolak oleh MK.