“Hanya akan ada satu calon pada pemilihan Gubernur Bengkulu di Pilkada 27 November 2024 jika KPU mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Muspani.
Dengan adanya langkah hukum ini, Tim Hukum Helmi Mian berharap proses pemilihan kepala daerah di Bengkulu dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.