Bengkulu – Ketua BPD ABUJAPI Bengkulu (Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia Bengkulu), Nilda Yuliarti, S.H., bersama pengurus, menegaskan komitmennya untuk menertibkan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang beroperasi secara ilegal di Provinsi Bengkulu.
Menurut Nilda, masih banyak BUJP yang menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki Surat Izin Operasional (SIO) dari Polda Bengkulu dan tidak tergabung sebagai anggota ABUJAPI Bengkulu. Padahal, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan, setiap BUJP yang beroperasi wajib memiliki legalitas yang lengkap.
“Tim Satgas ABUJAPI telah menyurati beberapa BUJP, baik lokal maupun perluasan, yang beroperasi di Bengkulu. Kami menegaskan bahwa setiap BUJP harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melengkapi perizinan mereka agar operasionalnya sah dan sesuai regulasi,” ujar Nilda, Rabu (19/02/2025).
Lebih lanjut, Nilda mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya instansi yang menggunakan badan usaha berbentuk CV untuk pekerjaan di sektor jasa pengamanan. Padahal, berdasarkan regulasi yang ada, CV tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan skala outsourcing di bidang ini.















