Kemendagri Surati Plt Gubernur Bengkulu Terkait Penjabat Sekda Kabupaten Lebong

Kemendagri Surati Plt Gubernur Bengkulu Terkait Penjabat Sekda Kabupaten Lebong

BengkuluKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat resmi kepada Plt Gubernur Bengkulu terkait pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong. Surat dengan Nomor 100.2.2.6/7978/OTDA tersebut menyoroti bahwa pengangkatan Donny Swabuana sebagai Penjabat Sekda belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pengangkatan Donny Swabuana, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dianggap bertentangan dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Akibatnya, Kemendagri meminta Plt Gubernur Bengkulu untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 800.1.3-P.2112 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 27 September 2024 terkait penunjukan Donny sebagai Penjabat Sekda.

Baca Juga:  Pasar Saham Indonesia, IHSG Diperkirakan Menguat

Permintaan Kemendagri untuk Pengangkatan Mahmud Siam

Dalam surat tersebut, Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri, Tomsi Tohir, juga mengusulkan agar Plt Bupati Lebong berkoordinasi dengan Plt Gubernur Bengkulu terkait penunjukan kembali Mahmud Siam sebagai Penjabat Sekda. Mahmud Siam, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong, dinilai lebih tepat untuk kembali menduduki posisi tersebut demi menjaga kondusivitas pemerintahan daerah.

Respons Donny Swabuana

Menanggapi hal ini, Donny Swabuana menyatakan bahwa ia masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Donny menegaskan bahwa dirinya masih bertugas sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Lebong dan siap mengikuti keputusan lebih lanjut.

Baca Juga:  PSSI Siap Benahi JIS Sesuai Rekomendasi FIFA

“Saat ini saya masih menjabat sebagai Penjabat Sekda. Saya menunggu apa pun keputusan dari Pemprov,” ungkap Donny. Ia juga menambahkan bahwa menjadi Penjabat Sekda bukanlah keinginannya, karena hal itu justru menambah beban kerja yang harus diembannya.

Keputusan ini menjadi sorotan di Kabupaten Lebong, mengingat pengangkatan Penjabat Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah. Diharapkan koordinasi antara Plt Gubernur Bengkulu dan Kemendagri dapat segera menghasilkan keputusan yang terbaik untuk kelancaran pemerintahan di Kabupaten Lebong.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan