Bengkulu – Kasus fraud BSI (Bank Syariah Indonesia) Cabang Bengkulu terus menjadi sorotan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam menangani kasus ini, mengingat BSI berkantor pusat di Jakarta. Sikap OJK yang seolah tutup mata terhadap perkara ini semakin memicu perhatian masyarakat.
OJK Bengkulu: Pengawasan Ada di Pusat
Ketua OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menyatakan bahwa pengawasan terhadap BSI sepenuhnya menjadi kewenangan OJK pusat.
“BSI itu kantor pusatnya di Jakarta, jadi pengawasan dan pemeriksaan merupakan kewenangan OJK pusat. Kami hanya mengawasi lembaga keuangan yang berkantor pusat di Bengkulu,” ujar Ayu Laksmi Syntia Dewi, dikutip dari RINews, Selasa (11/2/2025).
Meski demikian, OJK Bengkulu mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan ikut campur lebih jauh.
Sidang Ungkap Dugaan Kegagalan Pengawasan
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima saksi, semuanya merupakan karyawan BSI. Beberapa di antaranya adalah Jastra Ferdinan, mantan Kepala Cabang BSI S Parman (2021-2022), serta Novan Zaman Hedyanto, Kepala Bagian Operasional BSI S Parman (2022).















