Pada tanggal 14 Juli 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan aturan kampanye yang akan berlaku untuk Pemilu 2024 melalui penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Penetapan ini merupakan hasil dari upaya KPU dalam mengatur dan mengarahkan proses kampanye (jadwal kampanye) Pemilu agar dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang kampanye ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, sebagai bentuk persetujuan dan legitimasi resmi dari lembaga tersebut. Aturan kampanye yang telah ditetapkan ini akan berlaku mulai dari tanggal diundangkan, sehingga para peserta Pemilu, partai politik, dan seluruh pemangku kepentingan terkait diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam PKPU tersebut.
Dengan adanya penetapan aturan kampanye melalui PKPU ini, diharapkan proses kampanye Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik dan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, kesetaraan, serta transparansi dalam kompetisi politik, sehingga masyarakat dapat memilih para calon pemimpinnya dengan penuh kesadaran dan kepercayaan.
“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut, seperti dilihat detikcom, Selasa (25/7/2023).
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, terdapat pasal yang secara tegas menetapkan bahwa kampanye akan dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta Pemilu. Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam proses kampanye, sehingga semua partai politik dan calon dapat berkompetisi dengan persamaan peluang dan akses terhadap publik.
Untuk mengatur jadwal kampanye pemilu yang seragam dan terkoordinasi, PKPU tersebut menyertakan lampiran yang berisi rincian tanggal dan periode pelaksanaan kampanye. Lampiran ini menjadi panduan bagi seluruh peserta Pemilu dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan kampanye mereka sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, melalui ketentuan kampanye serentak dan jadwal yang tercantum dalam lampiran, diharapkan proses kampanye Pemilu akan berlangsung dengan lebih teratur, terkoordinasi, dan tidak saling tumpang tindih. Hal ini akan membantu menciptakan lingkungan politik yang lebih kondusif, di mana masyarakat dapat lebih mudah memahami dan membandingkan visi, misi, dan program dari masing-masing partai politik dan calon pemimpin, serta membuat keputusan yang lebih baik dan informan dalam menentukan pilihan mereka pada hari pemungutan suara.
“Ketentuan mengenai program dan jadwal tahapan Kampanye Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” demikian bunyi pasal 7 PKPU tersebut.
Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, selain mengatur berbagai aspek terkait aturan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menetapkan dengan jelas dan tegas jadwal pelaksanaan kampanye untuk pemilihan umum yang akan datang. Jadwal kampanye Pemilu 2024 diatur agar berlangsung secara teratur dan terkoordinasi, sehingga setiap peserta Pemilu dapat mempersiapkan dan melaksanakan kampanye dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Rentang waktu kampanye yang disediakan ini memberikan kesempatan yang cukup bagi partai politik dan calon pemimpin untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat dengan baik, dan untuk berinteraksi dengan pemilih potensial dalam rangka membentuk opini dan dukungan.
Selain itu, KPU juga telah mengatur jadwal kampanye untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) jika terjadi putaran kedua. Putaran kedua Pilpres dijadwalkan berlangsung pada tanggal 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024. Penetapan jadwal kampanye untuk putaran kedua ini bertujuan untuk memberikan panduan dan kejelasan bagi peserta Pilpres dalam merencanakan strategi kampanye mereka, serta memastikan bahwa proses pemilihan Presiden berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut jadwal kampanye Pemilu 2024:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
- 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
- 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
- 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
- 23-25 Juni 2024: Masa tenang.