Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Ilmu Faroid Dalam Konteks Fikih Islam

×

Ilmu Faroid Dalam Konteks Fikih Islam

Sebarkan artikel ini
Ilmu Faroid Dalam Konteks Fikih Islam
Ilmu Faroid Dalam Konteks Fikih Islam

Mokhamad Rohma Rozikin mengajak setiap umat Muslim untuk memahami bahwa Ilmu Faroid (Waris) bukan hanya untuk ulama atau sarjana hukum Islam, tetapi untuk semua Muslim. Dengan pemahaman yang baik tentang Ilmu Waris, umat Muslim dapat menjalankan kewajiban mereka dalam pembagian warisan secara adil dan sesuai dengan ajaran agama. Ini juga merupakan cara untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat Muslim, serta mematuhi nilai-nilai agama mereka.

lmu Faroid (Waris) adalah aspek penting dalam Fikih Islam yang mengatur pembagian harta warisan. Menurut Sayyid Sabiq, ada beberapa keutamaan besar yang terkait dengan mempelajari Ilmu Faroid (Waris), sebagaimana yang disampaikan dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Keutamaan-keutamaan ini Imemberikan pandangan mendalam tentang pentingnya memahami dan mengajarkan ilmu ini dalam ajaran Islam.

1. Hadits Ahmad: Rasulullah SAW bersabda, “Pelajari Al-Qur’an dan ajarkanlah ia kepada manusia, dan pelajari faroid serta ajarkanlah ia; karena sesungguhnya aku adalah seorang yang (akan) diwafatkan sementara ilmu pun (akan) diangkat, serta sudah dekat waktunya akan ada dua nama (orang) yang berselisih terkait bagian warisan yang ditetapkan dan masalah(nya), namun keduanya tidak menemukan orang yang memberitahukan kepada keduanya.”

Baca Juga:  Emak-Emak dan Gen Z Berebut Foto dengan Yoppy-Rustam di Blusukan Lubuklinggau

Dalam hadits ini, Nabi Muhammad SAW menekankan pentingnya mempelajari Ilmu Faroid (Waris) bersamaan dengan memahami Al-Qur’an. Beliau menyatakan bahwa ilmu ini akan diangkat setelah wafatnya, dan bahwa ada waktu di mana dua orang akan berselisih mengenai pembagian warisan tanpa bisa menemukan sumber yang dapat memberi petunjuk. Oleh karena itu, memahami Ilmu Waris adalah kewajiban yang harus dipahami dan diajarkan agar umat Islam dapat menjalankan kewajibannya secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *