Pembagian warisan ini hanya berlaku setelah memenuhi wasiat yang telah dibuat oleh si almarhum atau setelah membayar hutang-hutangnya. Prinsip-prinsip ini disusun untuk memastikan bahwa harta warisan dibagi dengan adil sesuai dengan ketetapan Allah.
Mokhamad Rohma Rozikin menjelaskan dalam bukunya bahwa mempelajari Ilmu Faroid adalah kewajiban, yang berarti merupakan tugas dan tanggung jawab bagi setiap Muslim untuk mengerti dan menerapkan prinsip-prinsip ini dalam hidup mereka.
Dalam konteks ini, Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam, dalam bukunya “Syarah Bulughul Maram,” juga menekankan pentingnya Ilmu Waris dalam Islam. Beliau menyatakan bahwa ilmu waris adalah ilmu yang sangat bermanfaat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi umat Muslim. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri menganjurkan umatnya untuk mempelajari dan mengajarkan Ilmu Waris.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda, “Belajarlah al faroid dan ajarkanlah kepada orang-orang.” Dengan ucapan ini, Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya pengetahuan tentang Ilmu Waris dan mengajarkan kepada umatnya agar mereka dapat menjalankan kewajiban mereka dalam pembagian harta warisan dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.















