Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, akan segera menerbitkan surat edaran resmi yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk bercerai sebelum menjalani proses mediasi langsung oleh Gubernur.
“Nanti Pak Sekda buatkan surat, dilarang cerai sebelum dimediasi Gubernur,” tegas Helmi Hasan, Sabtu (21/6/25).
Langkah ini, menurut Helmi, adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap keutuhan rumah tangga para ASN. Ia juga meminta seluruh bupati dan wali kota di Bengkulu untuk ikut menerbitkan surat edaran serupa sebagai komitmen bersama.
“Dalam struktur Kementerian Agama, kepala daerah sebenarnya punya peran sebagai pelestari pernikahan. Tapi selama ini jarang dimaksimalkan. Banyak yang langsung teken saat ASN ajukan cerai,” jelasnya.
Ia mengakui perceraian adalah hal yang dibolehkan, namun pemerintah tetap perlu mengambil peran sebagai penengah.
“Soal takdir betul, soal perceraian diizinkan, iya. Tapi kalau masih bisa bertahan, kenapa harus berpisah?” ujar Helmi.















