“Mengimpor produk pangan dari negara lain lebih dari produk dalam negeri, diragukan patriotismenya. Tandanya itu mereka lebih sayang petani luar,” tegas Amran.
Protes Ribuan Petani di Lampung
Aksi protes besar-besaran dilakukan ribuan petani singkong di Lampung yang mendatangi Kantor DPRD Provinsi. Mereka menuntut realisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur Lampung terkait standar harga singkong yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam SKB yang disepakati pada 23 Desember 2024, telah ditentukan harga singkong sebesar Rp 1.400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang masih membeli singkong dengan harga di bawah Rp 1.000 dan rafaksi hingga 30 persen.
Tuntutan Petani untuk Kejelasan SKB
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), Dasrul Aswin, mengungkapkan bahwa pihaknya meminta SKB disertai kop resmi dari Gubernur untuk memastikan kepastian hukum.
“SKB itu harus disertai kop gubernur, bukan surat gundul. Kami tahu dia (Pj Gubernur) Staf Ahli di pusat, tapi jauh hari kami sudah bilang akan datang ke Pemprov Lampung kalau sampai tanggal 11 Januari 2025 tidak ada realisasi, maka hari ini kami datang ke sini,” ujarnya.
Langkah Pemerintah untuk Mengatasi Anjloknya Harga Singkong
Pemerintah berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan petani dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan impor singkong. Mentan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dalam menghadapi permasalahan ini demi kesejahteraan petani.















