Kepahiang – Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 kembali bertambah, Jumat malam 15 Agustus 2025. Setelah sebelumnya Kejari Kepahiang menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari tiga ASN dan lima mantan anggota dewan, kini dua mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang juga resmi menyandang status tersangka.
Keduanya yakni WP yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kepahiang periode 2019-2024 dan AD yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepahiang periode yang sama.
Kajari Kepahiang, Asvera Primadona MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar MH menyampaikan bahwa penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
“Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Setwan DPRD Kepahiang, hari ini kita menetapkan dua orang tambahan tersangka. Mereka adalah mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang periode 2019-2024,” tegas Febrianto.
Selain pernah duduk di kursi pimpinan dewan, AD diketahui masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif dari Partai Golkar. Usai penetapan tersangka, keduanya langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Lapas Kelas II A Rejang Lebong.















