Alaku

Dugaan Pembakaran Ijazah di Rejang Lebong, Warga Selamatkan Dokumen Penting

Dugaan Pembakaran Ijazah di Rejang Lebong, Warga Selamatkan Dokumen Penting (foto: ilustrasi)

Rejang Lebong – Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dihebohkan dengan laporan dugaan pembakaran ijazah oleh salah satu sekolah di wilayah tersebut. Ijazah, yang merupakan dokumen penting bagi lulusan, diduga dibakar oleh pihak sekolah, sehingga memicu kemarahan dan kekhawatiran dari warga setempat. Kasus ini mulai terungkap setelah seorang warga menyelamatkan beberapa dokumen yang hampir hangus terbakar.

Seorang sumber yang meminta untuk tidak disebutkan namanya menyampaikan bahwa ia menyaksikan langsung proses pembakaran tersebut di salah satu sekolah di Rejang Lebong. “Saya melihat penjaga sekolah membakar sejumlah ijazah. Karena itu dokumen penting, saya langsung berusaha menyelamatkan beberapa tumpuk ijazah dan dokumen lainnya,” ungkap sumber tersebut.

Baca Juga:  Bang Ken Harap Kota Curup Segera Jadi Kota Otonom Baru

Dokumen Penting Lainnya Ikut Dibakar

Selain ijazah, ditemukan pula dokumen lain seperti Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dan Akta Kelahiran yang turut menjadi korban pembakaran. Warga yang melihat kejadian tersebut segera menyelamatkan beberapa dokumen yang masih bisa diselamatkan. Foto salah satu SKHUN yang berhasil diselamatkan juga sempat beredar, memperlihatkan kondisi beberapa dokumen yang nyaris hancur.

Kepala Sekolah: Tidak Pernah Memerintahkan Pembakaran

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah berinisial E mengaku tidak mengetahui adanya pembakaran ijazah di sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan tindakan tersebut dan paham bahwa membakar ijazah adalah pelanggaran hukum. “Saya belum mengetahui adanya pembakaran. Jika memang benar terjadi, saya tidak pernah memerintahkan apapun terkait hal tersebut. Ijazah adalah dokumen penting dan tentu ada sanksi hukum bagi yang merusaknya,” jelas Kepala Sekolah.

Baca Juga:  Proses Naturalisasi Ole Romeny, Erick Thohir Harapkan Debut di Kualifikasi Piala Dunia

Implikasi Hukum

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023, yang mengatur tentang tindakan merusak atau menghilangkan barang milik orang lain, termasuk dokumen penting seperti ijazah. Berdasarkan peraturan tersebut, pihak yang terbukti bersalah bisa dikenai sanksi pidana. Masyarakat kini berharap agar aparat penegak hukum dapat segera mendalami kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan