Bengkulu – Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, terlihat mengenakan kemeja putih dan peci hitam saat memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu pada Rabu pagi (22/10/25) sekitar pukul 09.11 WIB.
Kehadirannya tersebut untuk memenuhi panggilan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terkait dugaan kasus korupsi program bedah rumah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. Pada periode itu, Mustarani menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
“Dipanggil sebagai saksi, masalah Perkim Lebong. Dulu saya Sekda Lebong sekaligus Kepala Bappeda (PLT),” ujar Mustarani Abidin di halaman parkir Gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Rabu (22/10/25).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya terdapat 93 unit rumah yang diterima warga Lebong sebagai penerima manfaat. Setiap unit rumah baru layak huni memiliki nilai anggaran puluhan juta rupiah yang diberikan dalam bentuk dana pembelian material dan bahan bangunan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan.















