Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita TerkiniPolitik

DPRD Provinsi Bengkulu Sepakati Penurunan Tarif Pajak Kendaraan dan Retribusi Daerah

×

DPRD Provinsi Bengkulu Sepakati Penurunan Tarif Pajak Kendaraan dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Provinsi Bengkulu Sepakati Penurunan Tarif Pajak Kendaraan dan Retribusi Daerah
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Mukomuko, M. Ali Saftaini saat diwawancarai setelah Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II di DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (21/8) (foto:Awang Konaevi/repoeblik.com)

BengkuluDPRD Provinsi Bengkulu melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda menyepakati sejumlah perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Laporan hasil kerja Pansus disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan II di DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (21/8).

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Mukomuko, M. Ali Saftaini, menjelaskan bahwa beberapa pasal penting mengalami perubahan, khususnya terkait persentase pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan biaya penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

“Hari ini kita menyampaikan laporan kerja Pansus terkait perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023. Ada beberapa pasal yang berubah. Pertama, PKB disepakati turun dari 1,2 persen menjadi 1,0 persen. Kedua, BBNKB dari 12 persen menjadi 10 persen. Ketiga, BPKB dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Secara substansi inilah yang menjadi pokok pembahasan di Pansus, sementara pasal lain hanya bersifat penyelarasan,” jelas Ali usai rapat paripurna.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke-80, 44 Tim Bertarung di Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *