Bengkulu – Aksi demonstrasi mahasiswa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (29/8/25), sempat diwarnai kericuhan antara massa aksi dengan aparat kepolisian. Ketegangan terjadi ketika sebagian mahasiswa memaksa masuk ke halaman kantor dewan untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.
“Aksi demonstrasi ini dilindungi oleh konstitusi dan kita harus menghargai hak adik-adik mahasiswa untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Namun, Usin menegaskan bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan dengan cara damai dan sopan agar tidak menimbulkan gesekan.
“Hak menyampaikan pendapat jangan sampai mencederai ketertiban umum. Kedamaian harus tetap dijaga,” tambahnya.
Pihak kepolisian sendiri berkomitmen mengawal jalannya aksi. Kapolres Bengkulu menegaskan, aparat diturunkan untuk memastikan situasi tetap kondusif tanpa mengekang kebebasan berekspresi.















