Alaku

Daftar Nama 65 Kepala Desa Baru di Rejang Lebong, 1 Masih Polemik

Rejang Lebong Resmi Lantik 65 Kepala Desa Baru dalam Upacara Pelantikan – foto dok rakyat bengkulu

Total Kepala Desa (kades) resmi dilantik sebanyak 65 dari 66 Kepala Desa hasil pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak di 13 Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong lalu. Pelantikan ini langsung dipimpin oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, bertempat di Gedung Pemuda dan Olahraga (GOR) Curup, pada Senin (21/08/2023).

Sesudah dilantik, 65 Kades di Rejang Lebong ini telah secara sah mengemban sebuah amanah masyarakat dengan masa tugas jabatan selama 6 tahun ke depan, masa jabatan periode 2023-2029.

Salah satu Kades terpilih yang berasal dari Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang hingga saat ini masih berpolemik. Dan dari itu, Pemkab Rejang Lebong akan menunggu hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terlebih dahulu.

Proses pelantikan berjalan dengan lancar. Tempat pelantikan dipadati oleh keluarga Kades yang terpilih mengantar. Dan Panitia langsung menyiapkan 2 tv yang menyiarkan langsung proses pelantikan untuk memfasilitasi keluarga yang datang untuk melihat dari luar ruangan.

Berikut adalah Nama-nama Kades yang dilantik di Rejang Lebong:

1. Kades Batu Dewa
• Putra Jaya

2. Kades Batu Panco
• Kamran

3. Kades Perbo
• Yudi Ardian

4. Kades Tabarenah
• Yushendri

5. Kades Pahlawan
• Lukman Ansori

6. Kades Tasik Malaya
• Antoni

7. Kades Tanjung Beringin
• Deri Andrian

Baca Juga:  Messi Jauh Ungguli Rival, Top Skor Leagues Cup 2023

8. Kades Lubuk Kembang
• Alfian

9. Kades Kampung Delima
• Megi Sugiatno

10. Kades Air Meles Bawah
• Suprojo

11. Kades Teladan
• Jemingan

12. Kades Suka Marga
• Joko Fitraono

13. Kades Rimbo Recap
• Agusman

14. Kades Watas Marga
• Jumadi

15. Kades Turan Baru
• Pati Nasarani

16. Kades Apur
• Kenedi

17. Kades Jabi
• Rahmad Saleh

18. Kades Pengambang
• Kailani

19. Kades Lubuk Alai
• Nata Kusuma

20. Kades Simpang Beliti
• Eka Susanti

21. Kades Lubuk Tunjung
• Harwani

22. Kades Merantau
• Herman

23. Kades Periang
• Usman Kadir

24. Kades Balai Butar
• Kurniawan

25. Kades Suka Merindu
• Saiful Anwar

26. Kades Sumber Urip
• Sri Wahyudi

27. Kades Suban Ayam
• H Bahri

28. Kades Talang Lahat
• Hasyim

29. Kades Sambirejo
• Daniel Mareza

30. Kades Mojorejob
• Tugimin

31. Kades Kayu Manis
• Waluyo

32. Kades Karang Jaya
• Cahyo Purnomo

33. Kades Sumber Bening
• Ruswanto

34. Kades Purwodadi
• Sudiantoni

35. Kades Air Pikat
• Karniawan

36. Kades Tebat Tenong Dalam
• Samsul Ahmadi

37. Kades Kampung Melayu
• Andoyo

38. Kades Pal VIII
• Iis Sugianto

Baca Juga:  Deddy Sitorus Sindir Capres Rekrut Aktivis

39. Kades Sumberejo Transad
• Suwandi

40. Kades Air Bening
• Nusa Jaya Saputra

41. Kades Bangun Jaya
• Daus Muradi

42. Kades Dataran Tapus
• Mulyadi

43. Kades Tebat Tenong Luar
• Usman

44. Kades Sindang Jaya
• Andri Jendro Sujarno

45. Kades Sindang Jati
• Sumartono

46. Kades Tanjung Aur
• Alfian

47. Kades Cahaya Negeri
• Aspon Nawawi

48. Kades Pelalo
• Ariyanto

49. Kades Warung Pojok
• Suwanto

50. Kades IV Suku Menanti
• Jumari

51. Kades Bengko
• Budiono

52. Kades Talang Belitar
• David Utoyo

53. Kades Sinar Gunung
• Firman

54. Kades Lubuk Mumpo
• Hermansah

55. Kades Sukarami
• Cik Ujang

56. Kades Belumai II
• Kasmayati

57. Kades Taktoi
• Budi

58. Kades Karang Baru
• Saryono

59. Kades Taba Tinggi
• Mustar

60. Kades Guru Agung
• Heri Kopri

61. Kades Muara Telita
• Ibrahim

62. Kades Tanjung Sanai I
• Haris Mulyadi

63. Kades Tanjung Sanai II
• Guntur Alam

64. Kades Ulak Tanding
• Erik Ardiansyah

65. Kades Ujan Panas
• Johan Supri

 

Kepala Desa (Kades) adalah jabatan kepemimpinan di tingkat pemerintahan paling lokal di Indonesia. Kepala Desa merupakan pemimpin dari suatu desa, yang biasanya memiliki kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Baca Juga:  Damkar Kota Bengkulu Selamatkan Dua Lansia dalam Kebakaran Hebat di Jalan Danau

Tugas dan wewenang Kepala Desa meliputi berbagai hal, seperti:

  1. Pemerintahan Desa: Kepala Desa bertanggung jawab atas administrasi dan pemerintahan di desa, termasuk pengelolaan keuangan desa dan penyusunan rencana pembangunan desa.
  2. Pelayanan Masyarakat: Kepala Desa memiliki peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa, seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
  3. Pembangunan: Kepala Desa bertugas merencanakan dan mengawasi pelaksanaan berbagai program pembangunan di desa, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi lokal.
  4. Kemasyarakatan: Kepala Desa juga berperan dalam memelihara hubungan antara masyarakat di desa serta mengoordinasikan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
  5. Pengelolaan Sumber Daya Alam: Terkadang, Kepala Desa juga memiliki peran dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa, seperti hutan, lahan pertanian, dan lain sebagainya.

Kepala Desa dipilih melalui proses pemilihan umum di tingkat desa. Masa jabatan Kepala Desa biasanya berlangsung beberapa tahun, dan pemilihan dapat dilakukan kembali setelah masa jabatan berakhir.

Penting untuk diingat bahwa informasi di atas adalah berdasarkan pengetahuan hingga September 2021. Terdapat kemungkinan ada perubahan atau perkembangan baru terkait peraturan atau tata kelola pemerintahan di tingkat desa setelah tanggal tersebut.

Komentar

1 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan