Total Kepala Desa (kades) resmi dilantik sebanyak 65 dari 66 Kepala Desa hasil pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak di 13 Kecamatan Kabupaten Rejang Lebong lalu. Pelantikan ini langsung dipimpin oleh Bupati Rejang Lebong, Drs. H. Syamsul Effendi, MM, bertempat di Gedung Pemuda dan Olahraga (GOR) Curup, pada Senin (21/08/2023).
Sesudah dilantik, 65 Kades di Rejang Lebong ini telah secara sah mengemban sebuah amanah masyarakat dengan masa tugas jabatan selama 6 tahun ke depan, masa jabatan periode 2023-2029.
Salah satu Kades terpilih yang berasal dari Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang hingga saat ini masih berpolemik. Dan dari itu, Pemkab Rejang Lebong akan menunggu hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu terlebih dahulu.
Proses pelantikan berjalan dengan lancar. Tempat pelantikan dipadati oleh keluarga Kades yang terpilih mengantar. Dan Panitia langsung menyiapkan 2 tv yang menyiarkan langsung proses pelantikan untuk memfasilitasi keluarga yang datang untuk melihat dari luar ruangan.
Berikut adalah Nama-nama Kades yang dilantik di Rejang Lebong:
1. Kades Batu Dewa
• Putra Jaya
2. Kades Batu Panco
• Kamran
3. Kades Perbo
• Yudi Ardian
4. Kades Tabarenah
• Yushendri
5. Kades Pahlawan
• Lukman Ansori
6. Kades Tasik Malaya
• Antoni
7. Kades Tanjung Beringin
• Deri Andrian
8. Kades Lubuk Kembang
• Alfian
9. Kades Kampung Delima
• Megi Sugiatno
10. Kades Air Meles Bawah
• Suprojo
11. Kades Teladan
• Jemingan
12. Kades Suka Marga
• Joko Fitraono
13. Kades Rimbo Recap
• Agusman
14. Kades Watas Marga
• Jumadi
15. Kades Turan Baru
• Pati Nasarani
16. Kades Apur
• Kenedi
17. Kades Jabi
• Rahmad Saleh
18. Kades Pengambang
• Kailani
19. Kades Lubuk Alai
• Nata Kusuma
20. Kades Simpang Beliti
• Eka Susanti
21. Kades Lubuk Tunjung
• Harwani
22. Kades Merantau
• Herman
23. Kades Periang
• Usman Kadir
24. Kades Balai Butar
• Kurniawan
25. Kades Suka Merindu
• Saiful Anwar
26. Kades Sumber Urip
• Sri Wahyudi
27. Kades Suban Ayam
• H Bahri
28. Kades Talang Lahat
• Hasyim
29. Kades Sambirejo
• Daniel Mareza
30. Kades Mojorejob
• Tugimin
31. Kades Kayu Manis
• Waluyo
32. Kades Karang Jaya
• Cahyo Purnomo
33. Kades Sumber Bening
• Ruswanto
34. Kades Purwodadi
• Sudiantoni
35. Kades Air Pikat
• Karniawan
36. Kades Tebat Tenong Dalam
• Samsul Ahmadi
37. Kades Kampung Melayu
• Andoyo
38. Kades Pal VIII
• Iis Sugianto
39. Kades Sumberejo Transad
• Suwandi
40. Kades Air Bening
• Nusa Jaya Saputra
41. Kades Bangun Jaya
• Daus Muradi
42. Kades Dataran Tapus
• Mulyadi
43. Kades Tebat Tenong Luar
• Usman
44. Kades Sindang Jaya
• Andri Jendro Sujarno
45. Kades Sindang Jati
• Sumartono
46. Kades Tanjung Aur
• Alfian
47. Kades Cahaya Negeri
• Aspon Nawawi
48. Kades Pelalo
• Ariyanto
49. Kades Warung Pojok
• Suwanto
50. Kades IV Suku Menanti
• Jumari
51. Kades Bengko
• Budiono
52. Kades Talang Belitar
• David Utoyo
53. Kades Sinar Gunung
• Firman
54. Kades Lubuk Mumpo
• Hermansah
55. Kades Sukarami
• Cik Ujang
56. Kades Belumai II
• Kasmayati
57. Kades Taktoi
• Budi
58. Kades Karang Baru
• Saryono
59. Kades Taba Tinggi
• Mustar
60. Kades Guru Agung
• Heri Kopri
61. Kades Muara Telita
• Ibrahim
62. Kades Tanjung Sanai I
• Haris Mulyadi
63. Kades Tanjung Sanai II
• Guntur Alam
64. Kades Ulak Tanding
• Erik Ardiansyah
65. Kades Ujan Panas
• Johan Supri
Kepala Desa (Kades) adalah jabatan kepemimpinan di tingkat pemerintahan paling lokal di Indonesia. Kepala Desa merupakan pemimpin dari suatu desa, yang biasanya memiliki kewenangan dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Tugas dan wewenang Kepala Desa meliputi berbagai hal, seperti:
- Pemerintahan Desa: Kepala Desa bertanggung jawab atas administrasi dan pemerintahan di desa, termasuk pengelolaan keuangan desa dan penyusunan rencana pembangunan desa.
- Pelayanan Masyarakat: Kepala Desa memiliki peran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di desa, seperti dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.
- Pembangunan: Kepala Desa bertugas merencanakan dan mengawasi pelaksanaan berbagai program pembangunan di desa, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengembangan ekonomi lokal.
- Kemasyarakatan: Kepala Desa juga berperan dalam memelihara hubungan antara masyarakat di desa serta mengoordinasikan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
- Pengelolaan Sumber Daya Alam: Terkadang, Kepala Desa juga memiliki peran dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa, seperti hutan, lahan pertanian, dan lain sebagainya.
Kepala Desa dipilih melalui proses pemilihan umum di tingkat desa. Masa jabatan Kepala Desa biasanya berlangsung beberapa tahun, dan pemilihan dapat dilakukan kembali setelah masa jabatan berakhir.
Penting untuk diingat bahwa informasi di atas adalah berdasarkan pengetahuan hingga September 2021. Terdapat kemungkinan ada perubahan atau perkembangan baru terkait peraturan atau tata kelola pemerintahan di tingkat desa setelah tanggal tersebut.
-
Ping-balik: Daftar Nama 65 Kepala Desa Baru di Rejang Lebong, 1 Masih Polemik - Repoeblik