Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Buy Now Pay Later PT Akulaku Dibatasi OJK, Ada Apa?

×

Buy Now Pay Later PT Akulaku Dibatasi OJK, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Buy Now Pay Later PT Akulaku Dibatasi OJK, Ada Apa?
Buy Now Pay Later PT Akulaku Dibatasi OJK, Ada Apa? - Foto Dok CNN Indonesia

Jakarta, Alaku News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat bernomor SR-1/PL.1/2023 yang membatasi layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di aplikasi PT Akulaku Finance Indonesia. Pembatasan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut atas kelalaian perusahaan dalam mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya, Bambang W. Budiawan, menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan usaha ini diterapkan karena PT Akulaku Finance Indonesia tidak memenuhi kewajiban pengawasan yang ditetapkan oleh OJK. Bambang mengatakan, “Perusahaan pembiayaan tersebut (Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.”

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Senin, 23 Oktober 2023, OJK juga menegaskan bahwa pembatasan ini berlaku segera setelah surat penetapan diterbitkan. Hal ini berarti bahwa PT Akulaku Finance Indonesia harus segera menghentikan semua kegiatan usaha penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL atau serupa yang melibatkan debitur eksisting maupun debitur baru.

Baca Juga:  PT Kereta Api Indonesia Terus Genjot Investasi di Sumbagsel

Selain itu, OJK juga menekankan bahwa perusahaan pembiayaan tersebut harus segera mematuhi segala ketentuan dan tindakan pengawasan yang ditetapkan oleh OJK agar dapat kembali beroperasi dengan normal.

Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi layanan Buy Now Pay Later (BNPL) di aplikasi PT Akulaku Finance Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2023, perusahaan tersebut kini diminta untuk melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 yang tanggal sama. Petunjuk ini terkait dengan Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *