Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita Terkini

Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Sembarangan

×

Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Sembarangan
Ancaman Pidana Hingga 10 Tahun Penjara Bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Sembarangan - Foto Dok Kompas

Bengkulu, Repoeblik – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu telah mengingatkan masyarakat terkait Ancaman Pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan secara sembarangan. Menurut UU Nomor 18/2014 Pasal 48 Ayat 1, mereka yang terbukti melakukan tindakan ini dapat dihukum dengan penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Anuardi, menjelaskan bahwa tindakan pembakaran lahan dan hutan sembarangan sangat merugikan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku merupakan langkah tegas dalam upaya melindungi alam dan masyarakat.

“Untuk warga yang membakar hutan dan lahan sembarangan akan ada ancaman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Komisaris Besar Polisi Anuardi dalam konferensi pers di Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada hari Jumat.

Baca Juga:  Media Asing Soroti Keunggulan Prabowo Subianto

Selain peringatan hukuman yang tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sembarangan, Polres di seluruh Provinsi Bengkulu telah bergerak untuk menghindari terjadinya kebakaran yang meluas. Dalam upaya tersebut, Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) diposisikan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka atau membakar lahan dan hutan secara sembarangan.

Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat menyebabkan terjadinya kabut asap yang sangat merugikan kesehatan dan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, upaya pencegahan menjadi sangat penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *