Puluhan masa dari LSM dan Anggota CV. Hulubalang Karya bersama juru parkir retail Alfamart, melakukan aksi demontrasi damai didepan Kantor Walikota Bengkulu, pada Rabu (15/5/24)
Dalam aksi tersebut menyampaikan setidaknya terdapat 8 (delapan) tuntutan, diantaranya mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum BAPENDA Kota Bengkulu, serta menangkap dan melakukan pengusutan terhadap pihak yang melakukan intimidasi terhadap juru parkir yang berafiliasi dengan CV. Hulubalang Karya Bersama.
Disampaikan oleh penanggung jawab aksi damai, Ishak Burmansyah bersama LSM Pekat Bengkulu, menuding pihak Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Bengkulu melakukan rekayasa terkait penunjukan pajak parkir kepada PT. Joker Prima Star di Gerai Alfamart yang masih dikelola oleh CV. Hulubalang Karya Bersama.
Diterangkannya, bahwa penunjukan tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Perparkiran, dan diduga kuat merupakan upaya untuk mengalihkan isu kegagalan BAPENDA dalam mengelola retribusi parkir dengan sistem zona yang telah dilakukan sejak tahun 2023.
“Jadi kami datang kesini untuk bertemu dengan PJ. Walikota Bengkulu. Untuk apa kami hearing dengan Asisten yang tidak bisa mengambil keputusan, karenanya kami sampaikan saja berkas laporan untuk disampaikan kepada PJ Walikota.” Jelasnya.