Rejang Lebong – Kabar membanggakan datang dari Bumi Pat Petulai. Sastra lisan khas masyarakat Rejang Lebong, Nyambei, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Kamis (16/10/25).
Pengumuman penetapan ini disampaikan melalui Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 yang digelar pada 5–11 Oktober 2025 di Jakarta.
Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri Thobari, S.E., M.A.P., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pengakuan nasional terhadap kekayaan budaya daerah tersebut.
“Alhamdulillah, sastra lisan Nyambei dari Rejang Lebong telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional. Ini kebanggaan bagi seluruh masyarakat Rejang Lebong,” ujar Bupati Fikri.
Menurutnya, pengakuan ini merupakan hasil dari proses panjang dan seleksi ketat oleh tim ahli warisan budaya nasional. “Pengakuan ini tidak datang begitu saja. Ada proses pendokumentasian dan penilaian yang komprehensif. Kami berharap, pencapaian ini menjadi semangat baru bagi masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kekayaan budaya daerah,” tambahnya.















